Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 15/2024 · Permenperin No. 15 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2024Tanggal Penetapan:31 Mei 2024
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku10 September 2024
Tanggal Penetapan31 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/7/2017 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dalam penggunaan kawat baja beton pratekan untuk konstruksi beton, meningkatkan daya saing industri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Hal ini dilakukan dengan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk kawat baja beton pratekan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pemberlakuan SNI untuk kawat baja beton pratekan secara wajib, mencakup SNI 1154:2016, SNI 1155:2016, dan SNI 7701:2016 beserta amandemennya. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan kawat baja beton pratekan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI ini. Pengecualian diberikan untuk produk dengan standar teknis berbeda atau digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian. Pelaku usaha harus memiliki Sertifikat SNI dan SPPT SNI, dan memenuhi persyaratan fasilitas produksi dan peralatan uji. Sertifikasi dilakukan melalui sistem sertifikasi tipe 5, melibatkan audit dan pengujian kesesuaian mutu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Kawat Baja Beton Pratekan yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/7/2017 dan masih berlaku, dinyatakan sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Kawat Baja Beton Pratekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Kawat Baja Beton Pratekan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Kawat Baja Beton Pratekan yang telah dibubuhi Tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/7/2017 dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.