di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
Juga dikenal sebagai: Permenperin 15/2024 · Permenperin No. 15 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 15 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dalam penggunaan kawat baja beton pratekan untuk konstruksi beton, meningkatkan daya saing industri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Hal ini dilakukan dengan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk kawat baja beton pratekan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pemberlakuan SNI untuk kawat baja beton pratekan secara wajib, mencakup SNI 1154:2016, SNI 1155:2016, dan SNI 7701:2016 beserta amandemennya. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan kawat baja beton pratekan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI ini. Pengecualian diberikan untuk produk dengan standar teknis berbeda atau digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian. Pelaku usaha harus memiliki Sertifikat SNI dan SPPT SNI, dan memenuhi persyaratan fasilitas produksi dan peralatan uji. Sertifikasi dilakukan melalui sistem sertifikasi tipe 5, melibatkan audit dan pengujian kesesuaian mutu.