Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 6/2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2024Tanggal Penetapan:20 Agustus 2024
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku20 Agustus 2024
Tanggal Penetapan20 Agustus 2024
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2012 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi amanah Undang-Undang Dasar 1945 dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, tentram, dan tertib.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, termasuk penanganan gangguan trantibum dan penegakan peraturan daerah. Satpol PP memiliki peran utama dalam penanganan gangguan trantibum, dengan melibatkan perangkat daerah terkait, pemerintah daerah yang berbatasan langsung, dan instansi vertikal.

Peraturan ini juga mengatur berbagai aspek ketertiban umum, seperti:

  • Tertib batas daerah
  • Tertib penggunaan dan pemanfaatan aset daerah
  • Tertib jalan, angkutan jalan, dan angkutan sungai
  • Tertib pemanfaatan ruang dan lahan
  • Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum
  • Tertib sungai, saluran, danau, dan kolam
  • Tertib lingkungan
  • Tertib tempat usaha dan usaha tertentu
  • Tertib PKL
  • Tertib reklame
  • Tertib keadaan darurat kebencanaan
  • Tertib tanah dan bangunan
  • Tertib sosial
  • Tertib kesehatan
  • Tertib tempat hiburan dan keramaian

Selain itu, peraturan ini mengatur penyelenggaraan perlindungan masyarakat (Linmas) melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat, serta peran serta masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

1. Semua kebijakan Pemerintah Daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat ketentuan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) berlaku, maka: a. pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) diganti dengan pidana denda paling banyak kategori II; dan b. pidana denda kategori II sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16, 20, 21(2), 23(1-2), 24(1-2), 25(1-3,7), 26, 27, 29, 39, 42(1), 43(1-2), 48, 49, 54(1-2), 56, 62(2-4), 63, 67, 68, 72, 73, 74(1), 75, 76(1a,b,e,i), 77, 78(1), 81(1), 82(1), 83, 85, 86, 94(1), 95, 100, 102, 107 dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 37, 54(3), 64(2-5), 65, 69, 71, 76(1c,d,f,g,h), 76(2), 78(2), 80, 84, 87(1), 88, 91, 93, 94(2), 98 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.