Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Juga dikenal sebagai: Permenkes 4/2021 · Permenkes No. 4 Tahun 2021 · Permenkes Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2021Tanggal Penetapan:18 Januari 2021
Pelayanan KesehatanPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPerubahan Penggolongan Narkotika
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku19 Januari 2021
Tanggal Penetapan18 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 965).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur penggolongan narkotika yang baru, mengingat adanya zat psikoaktif baru yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengendalian dan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan narkotika.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan daftar narkotika golongan I, II, dan III yang tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zat psikoaktif baru yang belum termasuk dalam penggolongan sebelumnya. Dengan demikian, peraturan ini memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai penggolongan narkotika yang harus dipatuhi oleh semua pihak terkait.

(-)

(-)