Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar Dan Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 5/2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar Dan Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar Dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2005 Nomor 37, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar Dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 86).

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2012 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar dan Restoran. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membuat Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2005 tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)