di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban, dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dari Tenaga Profesional Lainnya dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan
Juga dikenal sebagai: Perbup Banyuwangi 22/2026 · Perbup Banyuwangi No. 22 Tahun 2026 · Perbup Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2026
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman tata kelola kepegawaian pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Persampahan. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel, meningkatkan profesionalisme kinerja, serta mendorong efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
Substansi peraturan ini mengatur mekanisme pengadaan pegawai yang meliputi perencanaan, pengumuman, dan seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi. Persyaratan pelamar mencakup kualifikasi administratif, kesehatan, dan batas usia (18-45 tahun). Pengangkatan dan penempatan pegawai ditetapkan melalui keputusan Pemimpin BLUD, dengan batas usia kerja maksimal 60 tahun. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak pegawai berupa gaji, jaminan sosial, dan cuti, serta kewajiban untuk menjaga netralitas, mematuhi peraturan internal, dan memberikan pelayanan profesional. Pemberhentian pegawai dapat dilakukan karena berbagai alasan, termasuk pengunduran diri, berakhirnya masa kerja, atau pelanggaran disiplin. Pembiayaan operasional kepegawaian bersumber dari pendapatan BLUD dan sumber lain yang sah.