Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 12/2017 · Perka Batan No. 12 Tahun 2017 · Perka Batan Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaSistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku29 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi keamanan dan akses arsip dinamis di Badan Tenaga Nuklir Nasional. Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis diatur untuk mencegah penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak. Klasifikasi keamanan arsip dibagi menjadi tiga kategori: Biasa/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia. Arsip Biasa/Terbuka tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja, sedangkan Arsip Terbatas dan Rahasia memiliki dampak yang lebih serius. Pengamanan arsip dilakukan melalui penyimpanan dan penyampaian yang sesuai dengan tingkat klasifikasi. Pengelolaan arsip dilakukan oleh Pejabat Fungsional Arsiparis dan/atau Pengelola Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)