Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci. Perubahan tersebut meliputi tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Selain itu, Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan perorangan dinas, dan belanja rumah tangga, sementara Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, dan tunjangan transportasi. Rumah negara dan kendaraan dinas disediakan sesuai standar dan pemeliharaannya dibebankan pada APBD. Dalam hal belum dapat disediakan, diberikan tunjangan perumahan dan transportasi. Besaran tunjangan perumahan dan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, dan tidak boleh melebihi besaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi. Pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa jabatan diberikan uang jasa pengabdian yang besarannya disesuaikan dengan masa jabatan.