Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 3/2023 · Perda Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2023Tanggal Penetapan:9 Oktober 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku09 Oktober 2023
Tanggal Penetapan09 Oktober 2023
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci. Perubahan tersebut meliputi tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Selain itu, Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan perorangan dinas, dan belanja rumah tangga, sementara Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, dan tunjangan transportasi. Rumah negara dan kendaraan dinas disediakan sesuai standar dan pemeliharaannya dibebankan pada APBD. Dalam hal belum dapat disediakan, diberikan tunjangan perumahan dan transportasi. Besaran tunjangan perumahan dan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, dan tidak boleh melebihi besaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi. Pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa jabatan diberikan uang jasa pengabdian yang besarannya disesuaikan dengan masa jabatan.

(-)

(-)