Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pegunungan Arfak Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pegunungan Arfak Nomor 10 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Pegunungan Arfak 10/2022 · Perbup Kabupaten Pegunungan Arfak No. 10 Tahun 2022 · Perbup Kabupaten Pegunungan Arfak Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2022Tanggal Penetapan:15 Februari 2022
Hukum Pemerintahan DaerahUtang, Piutang & Hibah NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
LokasiPemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak
Tanggal Berlaku15 Februari 2022
Tanggal Penetapan15 Februari 2022
Tempat PenetapanAnggie

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pegunungan Arfak Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak.

Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman teknis mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pegunungan Arfak.

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara/daerah, badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, serta partai politik untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Sementara itu, bantuan sosial diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang mengalami risiko sosial akibat krisis ekonomi, sosial, politik, atau bencana, dengan kriteria selektif dan tidak terus-menerus.

Pemerintah daerah melalui SKPD terkait memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi atas usulan permohonan bantuan. Setiap pemberian hibah dan bantuan sosial wajib dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau dokumen perjanjian lainnya, serta didukung oleh pakta integritas. Penerima bantuan memiliki kewajiban formal dan material untuk melaporkan penggunaan dana sesuai dengan rencana yang telah disetujui, serta wajib mengembalikan sisa dana ke kas daerah jika terdapat kelebihan.

(-)

1. Penerima hibah atau bantuan sosial yang menyimpang dari peruntukan yang telah disetujui dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Penerima yang tidak melaksanakan dan melaporkan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial kepada Bupati melalui SKPD terkait dikenai sanksi berupa tidak dapat diberikan hibah atau bantuan sosial pada waktu selanjutnya. 3. Apabila penerima hibah atau bantuan sosial mendapatkan alokasi bantuan dari sumber dana yang lain, wajib mengembalikan dana hibah yang diterimanya ke Pemerintah Daerah.