di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 2/2015 · Perda Kabupaten Temanggung No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, kewajiban pemerintah daerah dan dinas terkait administrasi kependudukan, prosedur pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, elemen data kependudukan, KTP-el, serta ketentuan terkait data pribadi dan kerahasiaannya.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas Peristiwa Kependudukan maupun Peristiwa Penting yang dialami Penduduk.
Ketentuan Substansial: