Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 2/2015 · Perda Kabupaten Temanggung No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2015Tanggal Penetapan:13 April 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku13 April 2015
Tanggal Penetapan13 April 2015
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, kewajiban pemerintah daerah dan dinas terkait administrasi kependudukan, prosedur pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, elemen data kependudukan, KTP-el, serta ketentuan terkait data pribadi dan kerahasiaannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas Peristiwa Kependudukan maupun Peristiwa Penting yang dialami Penduduk.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi beberapa istilah terkait administrasi kependudukan.
  • Penegasan kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
  • Rincian kewajiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan, seperti pendaftaran peristiwa kependudukan, pencatatan peristiwa penting, pelayanan yang sama dan profesional, pencetakan dan pendistribusian dokumen kependudukan, dokumentasi hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, jaminan kerahasiaan dan keamanan data, serta verifikasi dan validasi data.
  • Perubahan prosedur pelaporan kelahiran dan kematian, termasuk batas waktu pelaporan.
  • Ketentuan mengenai pengakuan dan pengesahan anak.
  • Penambahan elemen data kependudukan yang mencakup sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya yang berupa aib seseorang.
  • Penegasan fungsi NIK sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
  • Ketentuan mengenai masa berlaku KTP-el, perubahan elemen data, dan pelaporan kehilangan atau kerusakan KTP-el.
  • Larangan manipulasi data kependudukan dan elemen data penduduk.
  • Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyimpan dan melindungi kerahasiaan data perorangan dan dokumen kependudukan.
  • Penegasan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Semua instansi pengguna di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan. 3. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan daerah ini ditetapkan berlaku seumur hidup. 4. Singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung harus dimaknai "KTP-el". 5. Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung harus dimaknai “wajib dilaporkan oleh Penduduk di Dinas tempat penduduk berdomisili”.

Setiap orang, badan hukum, petugas atau pejabat yang melakukan tindak pidana Administrasi Kependudukan dikenai ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.