di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati No 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 8/2017 · Perda Kabupaten Pati No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Pati. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan, memberikan kemudahan berusaha, dan melindungi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah Kabupaten Pati memandang perlu untuk melakukan penyelarasan terhadap penerapan tarif BPHTB di daerah, seiring dengan kebijakan penurunan PPh Final yang semula 5% menjadi 2.5%.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan tarif BPHTB yang sebelumnya ditetapkan sebesar 5% menjadi 2,5%. Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dan mempercepat proses pembangunan di Kabupaten Pati.