Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 89 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

Juga dikenal sebagai: Keppres 89/1996 · Keppres No. 89 Tahun 1996 · Keppres Nomor 89 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1996Tanggal Penetapan:3 Desember 1996
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1996
Tanggal Penetapan03 Desember 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi di beberapa wilayah di Indonesia, khususnya di wilayah Timur, melalui pembentukan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) sebagai pusat pertumbuhan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan di wilayah sekitarnya dengan memberikan kemudahan kepada dunia usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Ketentuan Substansial: KAPET ditetapkan sebagai wilayah geografis dengan potensi pertumbuhan cepat, sektor unggulan, atau kebutuhan investasi besar. Penetapan KAPET dilakukan melalui Keputusan Presiden. Tim Pengarah bertanggung jawab atas kebijakan dan koordinasi pembangunan di KAPET, sementara Badan Pengelola KAPET melaksanakan pembangunan dan pengelolaan. Pengusaha di KAPET mendapatkan fasilitas perpajakan dan kemudahan administrasi, termasuk pembebasan pajak tertentu dan percepatan penyusutan aset.

(-)

(-)