Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPJS Ketenagakerjaan 4/2015 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2015 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2015Tanggal Penetapan:26 Agustus 2015
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan BPJS Ketenagakerjaan
TemaMekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua
LokasiBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku03 September 2015
Tanggal Penetapan26 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mengatur tentang mekanisme penetapan dan distribusi hasil pengembangan Dana Jaminan Hari Tua (JHT). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 10 huruf f dan Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 27 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan Tingkat Pengembangan: Manfaat JHT dibayarkan sekaligus atau sebagian. Hasil pengembangan diberikan setiap tahun atau bulan berdasarkan laporan keuangan. Tingkat pengembangan ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah jangka waktu satu tahun. BPJS Ketenagakerjaan menghitung tingkat pengembangan berdasarkan formula yang mempertimbangkan hasil pengembangan, saldo awal tertimbang, iuran tertimbang, dan klaim sebagian tertimbang.
  2. Distribusi Hasil Pengembangan: Distribusi dilakukan secara proporsional setiap tanggal 31 Desember (untuk yang belum klaim) atau bulanan (untuk yang mengajukan klaim).

Peraturan ini juga memberikan mandat kepada Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengatur lebih lanjut mengenai penetapan dan perhitungan tingkat pengembangan.

(-)

(-)