Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 18/2013 · Perda Provinsi Papua No. 18 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2013 mengatur tentang tata cara penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat melalui perkembangan perekonomian daerah, dengan menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyertaan modal daerah dapat dilakukan dalam rangka pendirian BUMN, Perseroda, dan Perumda, penambahan penyertaan modal kepada BUMN dan BUMD, serta penyertaan modal kepada badan usaha milik swasta. Penyertaan modal harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan bersumber dari APBD, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Tata cara penyertaan modal meliputi pengkajian kelayakan oleh Tim Penilai Kelayakan Penyertaan Modal, yang hasilnya menjadi pedoman rencana penyertaan modal. Rencana penyertaan modal disampaikan oleh SKPD terkait kepada Gubernur untuk persetujuan, dan dapat dilakukan untuk satu kali masa anggaran atau lebih. Setelah mendapat persetujuan, rencana tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang kemudian diusulkan kepada DPRP untuk persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.

Setelah ditetapkan, Gubernur melakukan kesepakatan dengan pihak-pihak yang akan memperoleh penyertaan modal, yang dituangkan dalam perjanjian penyertaan modal. Perjanjian ini mencantumkan identitas pihak, jenis dan nilai penyertaan modal, perbandingan saham, bidang usaha, wilayah operasi, hak dan kewajiban, pembagian keuntungan, sanksi, dan lain-lain. Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan setelah dianggarkan dalam APBD, dan dana dapat dicairkan setelah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Hasil usaha penyertaan modal yang menjadi hak daerah disetor ke kas daerah.

Seluruh pelaksanaan penyertaan modal daerah dilaporkan oleh SKPD terkait kepada SKPD yang membidangi Keuangan dan Aset Daerah untuk dilakukan penatausahaan. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.

(-)

(-)