Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1982 tentang Pemberian Bantuan Kepada Perguruan Tinggi Swasta

Juga dikenal sebagai: PP 39/1982 · PP No. 39 Tahun 1982 · PP Nomor 39 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 1982Tanggal Penetapan:14 Desember 1982
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Bantuan Kepada Perguruan Tinggi Swasta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Desember 1982
Tanggal Penetapan14 Desember 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada perguruan tinggi swasta sebagai bentuk penghargaan atas usaha positif dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, guna mendukung sistem pendidikan tinggi nasional. Hal ini sejalan dengan cita-cita nasional dalam UUD 1945 dan Pasal 29 UU No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian bantuan kepada perguruan tinggi swasta yang memenuhi syarat, dengan bantuan berupa uang, tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, serta bantuan lain sesuai kebutuhan. Bantuan ini dibebankan pada APBN. Perguruan tinggi swasta harus memiliki status dari Menteri, menunjukkan potensi pengembangan, mematuhi peraturan, dan memiliki tenaga pengajar yang memadai. Besarnya bantuan ditentukan oleh Menteri setelah memperhitungkan seluruh sumber pendapatan perguruan tinggi swasta.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku. 2. Bantuan yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sekarang masih berlaku, diatur kembali oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Menteri wajib menetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.

(-)