di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN PERFILMAN JAWA TIMUR
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 8/2014 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan dan pemberdayaan perfilman di Jawa Timur. Latar belakangnya adalah film sebagai karya seni budaya dan media komunikasi massa yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan sosial ekonomi, serta perlunya peningkatan kualitas pendidikan nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal Jawa Timur. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi dalam pelestarian dan pengembangan nilai-nilai budaya, memajukan pembangunan karakter bangsa, menguatkan rasa kesatuan dan persatuan bangsa, menguatkan peran film sebagai media penguatan nilai-nilai budaya dan ekonomi kreatif, meningkatkan kecerdasan masyarakat, meningkatkan daya serap angkatan kerja, memfasilitasi tata laksana produksi film, mendukung promosi film Jawa Timur, dan menjaga kearifan lokal Jawa Timur.
Peraturan ini mengatur kegiatan perfilman (pembuatan, pengedaran, promosi, pertunjukan, apresiasi, pengarsipan, pendidikan dan pelatihan) yang bersifat nonkomersial dan usaha perfilman (pembuatan, jasa teknik, pengedaran, pertunjukan, penjualan/penyewaan, pengarsipan, ekspor, impor) yang bersifat komersial. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan kebijakan perfilman nasional dan daerah, serta menyediakan sarana dan prasarana. Usaha perfilman wajib memberdayakan SDM lokal, berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi jika bertema kebudayaan dan sejarah Jawa Timur, serta mendapatkan izin lokasi pengambilan gambar jika menggunakan wilayah atau sumber daya alam yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Masyarakat berhak memperoleh pelayanan, memilih film bermutu, menjadi pelaku kegiatan/usaha perfilman, memperoleh kemudahan sarana dan prasarana, serta mengembangkan perfilman. Insan perfilman berhak berkreasi, mendapatkan perlindungan hukum, menjadi mitra kerja yang sejajar, membentuk organisasi profesi, dan mendapatkan honorarium/royalti. Pelaku kegiatan/usaha perfilman berhak berkreasi, mendapatkan kesempatan yang sama, mendapatkan perlindungan hukum, membentuk organisasi, dan mendapatkan dukungan/fasilitas dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Di Daerah dapat dibentuk Lembaga Sensor Film Perwakilan oleh Lembaga Sensor Film Pusat, yang dapat difasilitasi dan didukung pembiayaannya oleh Pemerintah Provinsi. Peraturan ini juga mengatur apresiasi, penghargaan, dan pemberian insentif perfilman, serta pembinaan dan pengawasan oleh SKPD dengan melibatkan Satpol PP dan Kepolisian. Masyarakat dapat berperan serta dalam program pembangunan dan pemberdayaan perfilman, dan dapat dibentuk badan perfilman daerah untuk meningkatkan peran serta tersebut.