Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 34 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 34/2018 · Perda Kabupaten Buleleng No. 34 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 34 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2018Tanggal Penetapan:4 Juni 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Arsip Dinamis
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku04 Juni 2018
Tanggal Penetapan04 Juni 2018
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2018. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelaksanaan APBD, termasuk: - Penetapan pelaksana anggaran SKPD oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. - Proses penyusunan dan pengesahan DPA SKPD. - Penyusunan anggaran kas pemerintah daerah untuk mengatur ketersediaan dana. - Pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, termasuk intensifikasi pemungutan pendapatan dan penyetoran ke kas daerah. - Asas umum pelaksanaan anggaran belanja daerah, termasuk persyaratan bukti pengeluaran dan batasan pengeluaran kas. - Pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku. - Pelaksanaan belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk ketentuan mengenai honorarium, uang lembur, dan perjalanan dinas. - Pelaksanaan pembiayaan daerah melalui rekening kas umum daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, laporan keuangan, serta prosedur dan teknis pertanggungjawaban.

(-)

(-)