Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2018. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelaksanaan APBD, termasuk:
- Penetapan pelaksana anggaran SKPD oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
- Proses penyusunan dan pengesahan DPA SKPD.
- Penyusunan anggaran kas pemerintah daerah untuk mengatur ketersediaan dana.
- Pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, termasuk intensifikasi pemungutan pendapatan dan penyetoran ke kas daerah.
- Asas umum pelaksanaan anggaran belanja daerah, termasuk persyaratan bukti pengeluaran dan batasan pengeluaran kas.
- Pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pelaksanaan belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk ketentuan mengenai honorarium, uang lembur, dan perjalanan dinas.
- Pelaksanaan pembiayaan daerah melalui rekening kas umum daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, laporan keuangan, serta prosedur dan teknis pertanggungjawaban.