Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 13/2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2008Tanggal Penetapan:12 Desember 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku12 Desember 2008
Tanggal Penetapan12 Desember 2008
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. Sekretariat Daerah adalah unsur staf yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pelayanan Publik (dengan Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum dan Organisasi), Asisten Pemberdayaan Masyarakat (dengan Bagian Ekonomi dan Sosial, Bagian Pembangunan, dan Bagian Umum), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Penjabaran tugas dan fungsi masing-masing bagian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Sekretaris Daerah dan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)