Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 109/2015 · Permenhub No. 109 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 109 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2015Tanggal Penetapan:28 Juli 2015
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 Juli 2015
Tanggal Penetapan28 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan (BBKFP) guna meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan. BBKFP bertanggung jawab atas kalibrasi fasilitas penerbangan, termasuk alat bantu pendaratan dan navigasi. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan, persyaratan pelayanan, dan prosedur operasional standar. BBKFP harus memastikan kesiapan SDM, sarana, dan prasarana, serta melaksanakan pengawasan internal dan penanganan pengaduan. Kebijakan ini juga menetapkan biaya dan tarif layanan serta jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.

(-)

1. Penyelenggara yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dapat dikenakan tuntutan ganti rugi dan sanksi administrasi.