Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 1/2016 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2016Tanggal Penetapan:1 Februari 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku01 Februari 2016
Tanggal Penetapan01 Februari 2016
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Mamuju Utara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan desa di Kabupaten Mamuju Utara. Latar belakangnya adalah untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembentukan desa dapat berupa pemekaran dari satu desa menjadi dua atau lebih, atau penggabungan wilayah desa yang berbatasan menjadi satu desa.
  2. Pemekaran desa dilakukan melalui penetapan desa persiapan, yang dievaluasi dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.
  3. Pemerintah Daerah memprakarsai pemekaran desa berdasarkan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa, dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya, kemampuan, dan potensi desa.
  4. Rencana pemekaran desa disosialisasikan dan dibahas dalam musyawarah desa untuk mendapatkan kesepakatan.
  5. Bupati membentuk Tim Pembentukan/Pemekaran Desa persiapan untuk melakukan verifikasi persyaratan.
  6. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai Desa persiapan.
  7. Penggabungan desa dilakukan berdasarkan kesepakatan desa yang bersangkutan melalui musyawarah desa.
  8. Syarat pembentukan desa meliputi batas usia minimal desa 5 tahun, jumlah penduduk minimal 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, wilayah kerja dengan akses transportasi, kondisi sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi sumber daya alam, manusia, dan ekonomi, batas wilayah yang jelas, sarana dan prasarana pemerintahan dan pelayanan publik, serta dana operasional yang memadai.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses pembentukan desa, dengan melibatkan Tim Pembentukan/Pemekaran Desa dan instansi terkait.

1. Dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan, segala produk hukum daerah yang bersifat pengaturan sepanjang mengenai pembentukan Desa, menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)