Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1982

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1982 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978

Juga dikenal sebagai: UU 11/1982 · UU No. 11 Tahun 1982 · UU Nomor 11 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 1982Tanggal Penetapan:29 Juni 1982
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juni 1982
Tanggal Penetapan29 Juni 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) 2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3119).

Undang-Undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978. Latar belakangnya adalah pemenuhan kewajiban pemerintah untuk memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1977/1978, sesuai dengan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977. Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini mencakup penetapan penerimaan negara sebesar Rp 3.765.241.981.327,81, pengeluaran negara sebesar Rp 3.620.411.533.484,62, dan sisa lebih perhitungan anggaran negara sebesar Rp 144.830.447.843,19 untuk Tahun Anggaran 1977/1978.

(-)

(-)