Undang-Undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978. Latar belakangnya adalah pemenuhan kewajiban pemerintah untuk memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1977/1978, sesuai dengan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977. Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini mencakup penetapan penerimaan negara sebesar Rp 3.765.241.981.327,81, pengeluaran negara sebesar Rp 3.620.411.533.484,62, dan sisa lebih perhitungan anggaran negara sebesar Rp 144.830.447.843,19 untuk Tahun Anggaran 1977/1978.