di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Juga dikenal sebagai: Keppres 3/2009 · Keppres No. 3 Tahun 2009 · Keppres Nomor 3 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dengan mengubah susunan keanggotaan dan tugas dari Komite Konsultatif dan Komite Kerja yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 dan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2005.
Ketentuan Substansial
Perubahan ini mencakup penyesuaian susunan keanggotaan Komite Konsultatif dan Komite Kerja. Komite Konsultatif bertugas memberikan konsultasi dan pendapat dalam perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari pejabat Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, dan tokoh akademisi. Komite Kerja bertugas mempersiapkan, merumuskan, dan menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari para ahli dan praktisi di bidang akuntansi.