Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 10/2015 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah yang akan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Jika parkir diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20%. Masa pajak adalah 1 (satu) bulan kalender. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak. Jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan pajak sebesar 25% dari pokok pajak yang terutang.

Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak. Pembayaran pajak dilakukan di tempat yang ditunjuk oleh Bupati dan harus disetor ke rekening Kas Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada Wajib Pajak yang ditimpa pailit atau bangkrut.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana sesuai Pasal 174 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana sesuai Pasal 174 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2009.