Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 11/2002 · Perda Kota Magelang No. 11 Tahun 2002 · Perda Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2002Tanggal Penetapan:7 Agustus 2002
Pengelolaan Sumber Daya AlamPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku12 Agustus 2002
Tanggal Penetapan07 Agustus 2002
Tempat PenetapanMagelang

(-)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung bertujuan untuk memberikan legalitas dalam pelaksanaan usaha sarang burung, pembinaan dan pengawasan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung, serta menjaga kelestarian habitat dan populasi burung walet dan sejenisnya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur lokasi sarang burung yang meliputi habitat alami (kawasan hutan negara, kawasan konservasi, goa alam) dan di luar habitat alami (bangunan, rumah/gedung). Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung memerlukan izin dari Walikota dengan persyaratan yang meliputi proposal pengusahaan, rekomendasi tim teknis, surat pernyataan mempekerjakan masyarakat setempat, mentaati persyaratan teknis, membuat pembukuan keuangan, dan mengelola lingkungan. Untuk pengelolaan di luar habitat alami, diperlukan Izin Gangguan (HO) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Izin berlaku selama usaha beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 tahun. Walikota berwenang menolak permohonan izin dengan memberikan alasan penolakan. Pemegang izin wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, kesehatan, keindahan lingkungan, menyediakan alat pemadam kebakaran dan obat-obatan, mentaati ketentuan yang berlaku, memenuhi perjanjian kerja, keselamatan kerja, jaminan sosial karyawan, membuat pembukuan keuangan, dan menyediakan tempat pembuangan/pengolahan limbah.

Penemu sarang burung di habitat alami wajib melaporkan penemuannya dan diberikan prioritas untuk mengelola dan mengusahakan sarang burung. Pengambilan sarang burung harus memperhatikan masa panen setelah anakan burung meninggalkan sarangnya, sarang tidak berisi telur, dilakukan pada siang hari, dan tidak mengganggu burung yang sedang mengeram.

Walikota melalui dinas terkait melakukan pembinaan, bimbingan teknis, dan pengawasan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Izin yang diperoleh Pengusaha dan atau Badan Hukum sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Perusahaan diberi peringatan tertulis apabila melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (3) atau tidak melakukan kewajiban sesuai Pasal 8 dan Pasal 9. 2. Izin sarang burung dibekukan apabila tidak mengindahkan peringatan. 3. Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung dapat dicabut apabila pengusaha tidak melakukan perbaikan setelah pembekuan, melanggar peraturan perundang-undangan yang memuat sanksi pencabutan izin, atau dinyatakan pailit.