Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah terkait pengelolaan air tanah di Kabupaten Bandung. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah yang digunakan dalam pengelolaan air tanah, seperti definisi daerah, pemerintahan daerah, DPRD, pemerintah daerah, bupati, dinas terkait, kepala dinas, air tanah, akuifer, cekungan air tanah, hidrogeologi, daerah imbuhan air tanah, daerah lepasan air tanah, pengelolaan air tanah, inventarisasi air tanah, konservasi air tanah, perlindungan air tanah, pemeliharaan air tanah, pengawasan air tanah, pemulihan air tanah, pemantauan air tanah, pendayagunaan air tanah, penatagunaan air tanah, penggunaan air tanah, pengambilan air tanah, pengeboran air tanah, penggalian air tanah, pengembangan air tanah, hak guna air, hak guna pakai air, hak guna usaha air, izin pemakaian air tanah, izin pengusahaan air tanah, debit, pemohon, sumur pantau, sumur gali, mata air, sumur bor, zona kritis, eksplorasi, eksploitasi, UKL-UPL, Amdal, dan PPNS. Selain itu, ditambahkan pasal baru (Pasal 9A) yang mengatur secara spesifik mengenai Cekungan Air Tanah, yang meliputi Cekungan Air Tanah Bandung-Soreang, Cibuni, dan Banjarsari, termasuk koordinat geografisnya. Cekungan air tanah ini merupakan cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota.