di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1965 tentang Satya Lancana Yuda Tama Angkatan laut Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 11/1965 · PP No. 11 Tahun 1965 · PP Nomor 11 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan tanda kehormatan kepada anggota Angkatan Laut Republik Indonesia yang telah berjasa besar dalam tugas dan kejayaan Angkatan Laut. Tanda kehormatan ini dinamakan "Satya Lancana Yuda Tama Angkatan Laut".
Ketentuan Substansial: Tanda kehormatan ini dibagi menjadi dua kelas, yaitu kelas satu dan kelas dua, dengan perbedaan jumlah bintang pada pita. Pemberian tanda kehormatan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden atas usul Menteri/Panglima Angkatan Laut dan pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan. Tanda kehormatan ini dapat dicabut jika penerima tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan. Penggunaan tanda kehormatan ini diatur untuk upacara resmi dan kesempatan lain dengan pakaian resmi.