Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1965 tentang Satya Lancana Yuda Tama Angkatan laut Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 11/1965 · PP No. 11 Tahun 1965 · PP Nomor 11 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 1965Tanggal Penetapan:6 Februari 1965
Kompensasi & Tunjangan PejabatPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSatya Lancana Yuda Tama Angkatan laut Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Februari 1965
Tanggal Penetapan06 Februari 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan tanda kehormatan kepada anggota Angkatan Laut Republik Indonesia yang telah berjasa besar dalam tugas dan kejayaan Angkatan Laut. Tanda kehormatan ini dinamakan "Satya Lancana Yuda Tama Angkatan Laut".

Ketentuan Substansial: Tanda kehormatan ini dibagi menjadi dua kelas, yaitu kelas satu dan kelas dua, dengan perbedaan jumlah bintang pada pita. Pemberian tanda kehormatan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden atas usul Menteri/Panglima Angkatan Laut dan pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan. Tanda kehormatan ini dapat dicabut jika penerima tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan. Penggunaan tanda kehormatan ini diatur untuk upacara resmi dan kesempatan lain dengan pakaian resmi.

(-)

(-)