Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2006 ini dibentuk untuk mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perubahan situasi dan kondisi serta perkembangan kehidupan masyarakat Kabupaten Bone yang rawan bencana kebakaran. Kantor Pemadam Kebakaran dibentuk sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Kantor Pemadam Kebakaran meliputi penanggulangan, pengendalian, pemulihan bencana, serta pemberian informasi dan penyuluhan kebakaran. Fungsi Kantor Pemadam Kebakaran mencakup penyiapan rumusan kebijakan pelaksanaan penanggulangan kebakaran, pelaksanaan pengendalian kebakaran, pelaksanaan pemulihan bencana kebakaran, pemberian informasi dan penyuluhan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Kantor Pemadam Kebakaran terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Informasi dan Penyuluhan, Seksi Penanggulangan dan Pengendalian Kebakaran, Seksi Pemulihan Bencana Kebakaran, dan Kelompok Jabatan Fungsional.