Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 04 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 04/2006 · Perda Kabupaten Bone No. 04 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2006Tanggal Penetapan:3 Maret 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku06 Maret 2006
Tanggal Penetapan03 Maret 2006
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone yang mengatur tentang Bidang Kebakaran pada Badan Pengelola Perkotaan serta Peraturan Pelaksanaannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2006 ini dibentuk untuk mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perubahan situasi dan kondisi serta perkembangan kehidupan masyarakat Kabupaten Bone yang rawan bencana kebakaran. Kantor Pemadam Kebakaran dibentuk sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Kantor Pemadam Kebakaran meliputi penanggulangan, pengendalian, pemulihan bencana, serta pemberian informasi dan penyuluhan kebakaran. Fungsi Kantor Pemadam Kebakaran mencakup penyiapan rumusan kebijakan pelaksanaan penanggulangan kebakaran, pelaksanaan pengendalian kebakaran, pelaksanaan pemulihan bencana kebakaran, pemberian informasi dan penyuluhan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Kantor Pemadam Kebakaran terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Informasi dan Penyuluhan, Seksi Penanggulangan dan Pengendalian Kebakaran, Seksi Pemulihan Bencana Kebakaran, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pemangku Jabatan dilingkungan Bidang Kebakaran pada Badan Perkotaan tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan peraturan Daerah ini.

(-)