Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 12/2018 · Perda Kota Cimahi No. 12 Tahun 2018 · Perda Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2018Tanggal Penetapan:18 Agustus 2018
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Rumah Kos
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku18 Agustus 2018
Tanggal Penetapan18 Agustus 2018
Tempat PenetapanCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan rumah kos yang layak, aman, dan nyaman, menunjang pembangunan berkelanjutan, tertib administrasi kependudukan, serta melindungi kepentingan semua pihak. Peraturan ini mengatur pengelolaan rumah kos, di mana pemilik rumah kos wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Wali Kota atau pejabat yang dilimpahkan kewenangannya. Pengelolaan rumah kos dapat dilakukan sendiri atau dilimpahkan kepada pihak lain dengan syarat tertentu, terutama jika pemilik berdomisili di luar kelurahan lokasi rumah kos. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pemilik dan penghuni rumah kos. Pemilik wajib memiliki izin, menyediakan prasarana penunjang, melaporkan data penghuni, dan membuat tata tertib. Pemilik dilarang menggabungkan penghuni laki-laki dan perempuan (kecuali suami istri), bersikap diskriminatif, atau membiarkan kegiatan ilegal di rumah kos. Penghuni wajib menaati tata tertib, menjaga ketertiban, dan melaporkan tamu yang menginap. Penghuni yang bukan penduduk Kota Cimahi wajib memiliki KIPEM. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan akses informasi dan menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan rumah kos. Pemerintah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan melalui perangkat daerah terkait.

(-)

1. Pemilik rumah kos yang melanggar ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.