Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan rumah kos yang layak, aman, dan nyaman, menunjang pembangunan berkelanjutan, tertib administrasi kependudukan, serta melindungi kepentingan semua pihak. Peraturan ini mengatur pengelolaan rumah kos, di mana pemilik rumah kos wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Wali Kota atau pejabat yang dilimpahkan kewenangannya. Pengelolaan rumah kos dapat dilakukan sendiri atau dilimpahkan kepada pihak lain dengan syarat tertentu, terutama jika pemilik berdomisili di luar kelurahan lokasi rumah kos.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pemilik dan penghuni rumah kos. Pemilik wajib memiliki izin, menyediakan prasarana penunjang, melaporkan data penghuni, dan membuat tata tertib. Pemilik dilarang menggabungkan penghuni laki-laki dan perempuan (kecuali suami istri), bersikap diskriminatif, atau membiarkan kegiatan ilegal di rumah kos. Penghuni wajib menaati tata tertib, menjaga ketertiban, dan melaporkan tamu yang menginap. Penghuni yang bukan penduduk Kota Cimahi wajib memiliki KIPEM. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan akses informasi dan menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan rumah kos. Pemerintah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan melalui perangkat daerah terkait.