di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3/2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini dicabut karena Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, membuat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi. Dengan pencabutan ini, pelaksanaan administrasi kependudukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.