Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3/2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2024Tanggal Penetapan:17 Mei 2024
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku22 Mei 2024
Tanggal Penetapan17 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18).

Peraturan Daerah ini dicabut karena Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, membuat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi. Dengan pencabutan ini, pelaksanaan administrasi kependudukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)