di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum
Juga dikenal sebagai: PMK 217/PMK.05/2015 · PMK No. 217/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Latar belakangnya adalah perlunya standar akuntansi pemerintahan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Tujuan dari PSAP ini adalah untuk mengatur penyajian laporan keuangan BLU agar lebih mudah dibandingkan, baik antar periode, anggaran, maupun antar BLU. Standar ini menetapkan pertimbangan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan harus disusun berbasis akrual.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur detail mengenai penyajian masing-masing komponen laporan keuangan tersebut, termasuk format dan informasi yang harus disajikan.