Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 217/PMK.05/2015 · PMK No. 217/PMK.05/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2015Tanggal Penetapan:2 Desember 2015
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Desember 2015
Tanggal Penetapan02 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Latar belakangnya adalah perlunya standar akuntansi pemerintahan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

Tujuan dari PSAP ini adalah untuk mengatur penyajian laporan keuangan BLU agar lebih mudah dibandingkan, baik antar periode, anggaran, maupun antar BLU. Standar ini menetapkan pertimbangan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan harus disusun berbasis akrual.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. BLU sebagai entitas akuntansi dan pelaporan wajib menyusun laporan keuangan berbasis akrual.
  2. PSAP Nomor 13 digunakan untuk menyusun laporan keuangan BLU mulai Tahun 2016.
  3. Komponen laporan keuangan BLU terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Peraturan ini juga mengatur detail mengenai penyajian masing-masing komponen laporan keuangan tersebut, termasuk format dan informasi yang harus disajikan.

(-)

(-)