Qanun Kota Banda Aceh ini mengatur tentang Pemerintahan Gampong, yang meliputi kedudukan dan kewenangan Gampong, pemerintahan Gampong yang terdiri dari Pemerintah Gampong dan Tuha Peut Gampong. Pemerintah Gampong dipimpin oleh Keuchik yang dibantu oleh Perangkat Gampong. Qanun ini juga mengatur tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Keuchik dan Perangkat Gampong, serta penghasilan mereka. Selain itu, diatur pula mengenai Imuem Gampong, Tuha Peut Gampong, perencanaan pembangunan Gampong, keuangan dan kekayaan Gampong, BUMG, lembaga kemasyarakatan dan adat, kerjasama Gampong, Reusam Gampong, pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Gampong, pembentukan dan penghapusan Gampong, penyelesaian sengketa secara adat, serta pembinaan dan pengawasan.