Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong

Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Banda Aceh 1/2019 · QANUN Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2019 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2019Tanggal Penetapan:8 April 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipeQanun
TemaPemerintahan Gampong
LokasiPemerintah Kota Banda Aceh
Tanggal Berlaku08 April 2019
Tanggal Penetapan08 April 2019
Tempat PenetapanBanda Aceh

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2005 tentang Tuha Peut Gampong (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2005 Nomor 6 Seri E Nomor 3)

Qanun Kota Banda Aceh ini mengatur tentang Pemerintahan Gampong, yang meliputi kedudukan dan kewenangan Gampong, pemerintahan Gampong yang terdiri dari Pemerintah Gampong dan Tuha Peut Gampong. Pemerintah Gampong dipimpin oleh Keuchik yang dibantu oleh Perangkat Gampong. Qanun ini juga mengatur tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Keuchik dan Perangkat Gampong, serta penghasilan mereka. Selain itu, diatur pula mengenai Imuem Gampong, Tuha Peut Gampong, perencanaan pembangunan Gampong, keuangan dan kekayaan Gampong, BUMG, lembaga kemasyarakatan dan adat, kerjasama Gampong, Reusam Gampong, pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Gampong, pembentukan dan penghapusan Gampong, penyelesaian sengketa secara adat, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Keuchik yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Keuchik yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Perangkat Gampong yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.