Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penataan Kawasan Perdesaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 17/2008 · Perda Kabupaten Landak No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Landak Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2008Tanggal Penetapan:15 Desember 2008
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Kawasan Perdesaan
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku15 Desember 2008
Tanggal Penetapan15 Desember 2008
Tempat PenetapanNgabang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan kawasan perdesaan di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, kenyamanan, keseimbangan, dan keharmonisan antara fungsi kawasan perdesaan sebagai tempat pemukiman, pelayanan jasa publik dan sosial, serta kegiatan ekonomi, dan untuk tertib administrasi. Penataan kawasan perdesaan berasaskan keterpaduan, keserasian, keberlanjutan, keberdayagunaan, keterbukaan, kebersamaan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

Perencanaan penataan kawasan perdesaan dilakukan melalui proses dan prosedur yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat ditinjau kembali secara berkala. Pemanfaatan kawasan perdesaan dikembangkan sesuai dengan tujuan penataan kawasan. Pengendalian pemanfaatan kawasan perdesaan dilakukan melalui pengawasan dan penertiban oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan BPD.

Bupati melakukan pembinaan terhadap penataan kawasan perdesaan, dan dilakukan pengawasan kinerja pelaksanaan penataan kawasan perdesaan yang terdiri atas pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Masyarakat berhak mengetahui rencana penataan kawasan perdesaan, menikmati penambahan nilai ruang, memperoleh penggantian yang layak atas kerugian, mengajukan keberatan terhadap kegiatan pembangunan yang tidak sesuai, mengajukan tuntutan pembatalan izin, dan mengajukan tuntutan ganti kerugian. Masyarakat wajib mentaati rencana penataan kawasan perdesaan, memanfaatkan ruang sesuai izin, memenuhi ketentuan izin, dan memberikan akses terhadap kawasan milik umum. Masyarakat diikutsertakan sebagai upaya pemberdayaan.

Pembiayaan penataan kawasan perdesaan bersumber dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.