Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 3/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Mei 2011
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan rakyat, serta Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dikenakan atas setiap pembayaran pelayanan di hotel. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan.
  4. Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri.
  6. Penetapan, Tata Cara Pembayaran, dan Penelitian: Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), yang juga berfungsi sebagai SPTPD.
  7. Penagihan: SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN kepada Bupati. Jika keberatan ditolak, Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan penyelesaian sengketa pajak.
  10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan kesalahan tulis/hitung, mengurangkan/menghapuskan sanksi administrasi, dan membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak Hotel diberikan insentif atas pencapaian kinerjanya.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.