Keputusan Presiden No. 28 Tahun 1965 ini menetapkan Projek Triloka, yaitu pembangunan Gedung Departemen Angkatan Udara Republik Indonesia di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, sebagai Projek Nasional dalam rangka Pola Pembangunan Nasional Semesta. Keputusan ini juga menyatakan Projek Triloka sebagai Projek Vital sesuai dengan Penetapan Presiden No. 7 Tahun 1963. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menjamin kelancaran pembangunan dan mencegah adanya tindakan mesogokan atau penutupan yang dapat menghambat proyek tersebut.