Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 151 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151 Tahun 1957 tentang Mutasi Anggota Panitia Peninjauan Kembali Pgpn 1955

Juga dikenal sebagai: Keppres 151/1957 · Keppres No. 151 Tahun 1957 · Keppres Nomor 151 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juni 1957
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMutasi Anggota Panitia Peninjauan Kembali Pgpn 1955
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juni 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 185 tahun 1956 dengan memperpanjang batas waktu kerja Panitya Penindjauan Kembali P.G.P.N.-1955 selama 6 bulan terhitung dari tanggal 24 Mei 1957.

Keputusan Presiden No. 151 Tahun 1957 ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan dan memperpanjang masa kerja Panitya Penindjauan Kembali P.G.P.N.-1955. Latar belakang keputusan ini adalah wafatnya Wakil Ketua I Panitya dan pengangkatan Sdr. G.A. Maengkom sebagai Menteri, yang memerlukan penggantian anggota Panitya. Keputusan ini mengangkat Dr. Pirngadi sebagai Wakil Ketua I, serta Sdr. Abdullah, Mr. Soewahjo Soemodilogo, Soegeng Tjokrosoedirdjo, dan Mr. Tamzil sebagai anggota baru Panitya. Selain itu, keputusan ini memperpanjang batas waktu kerja Panitya selama 6 bulan karena tugas belum selesai.

(-)

(-)