Keputusan Presiden No. 151 Tahun 1957 ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan dan memperpanjang masa kerja Panitya Penindjauan Kembali P.G.P.N.-1955. Latar belakang keputusan ini adalah wafatnya Wakil Ketua I Panitya dan pengangkatan Sdr. G.A. Maengkom sebagai Menteri, yang memerlukan penggantian anggota Panitya. Keputusan ini mengangkat Dr. Pirngadi sebagai Wakil Ketua I, serta Sdr. Abdullah, Mr. Soewahjo Soemodilogo, Soegeng Tjokrosoedirdjo, dan Mr. Tamzil sebagai anggota baru Panitya. Selain itu, keputusan ini memperpanjang batas waktu kerja Panitya selama 6 bulan karena tugas belum selesai.