Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas PPNS agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam menciptakan ketentraman, ketertiban umum, serta melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan PPNS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing, atau Ketua Sekretariat PPNS jika Kepala SKPD bukan PPNS.
- Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, berdasarkan surat perintah dari Ketua Sekretariat PPNS atau Pelaksana Tugas Harian Sekretariat PPNS, serta berada di bawah koordinasi, pengawasan, dan pembinaan Penyidik POLRI.
- Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan.
- PPNS berhak memperoleh tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif dan kemampuan keuangan daerah.
- PPNS wajib melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, membuat berita acara setiap tindakan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
- Pengangkatan PPNS dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas usulan Bupati. Syarat pengangkatan meliputi masa kerja minimal 2 tahun, pangkat minimal Penata Muda (Golongan III/a), pendidikan minimal sarjana hukum atau setara, bertugas di bidang penegakan hukum, lulus pendidikan dan pelatihan khusus, DP3 baik, dan sehat jasmani rohani.
- Mutasi PPNS antar SKPD ditetapkan oleh Bupati dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
- PPNS diberhentikan karena berhenti sebagai PNS, tidak lagi bertugas di bidang penegakan hukum, atau atas permintaan sendiri.
- PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebelum menjalankan tugas.
- PPNS wajib mentaati kode etik yang meliputi mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi HAM, bersikap jujur, dan menjaga rahasia jabatan.
- PNS yang diangkat sebagai PPNS harus memiliki Kartu Tanda Pengenal yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- PPNS dalam menjalankan tugas harus memenuhi persyaratan sudah dilantik, memiliki Kartu Tanda Pengenal, dan dilengkapi Surat Perintah Penyidikan.
- Pembinaan terhadap penyidikan PPNS meliputi pembinaan umum, teknis, dan operasional.