Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir dan jaminan ganti rugi kepada pihak ketiga dalam hal terjadi kecelakaan nuklir. Peraturan ini mengatur besar batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir untuk setiap kecelakaan nuklir, baik yang terjadi pada instalasi nuklir maupun selama pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas. Selain itu, diatur juga mekanisme pertanggungjawaban kerugian nuklir dan penggantian kerugian oleh instansi pemerintah. Pengusaha instalasi nuklir diwajibkan untuk bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas kerugian nuklir yang disebabkan oleh kecelakaan nuklir, dengan batas pertanggungjawaban maksimal Rp4 triliun untuk setiap kecelakaan. Pertanggungjawaban ini dilakukan melalui mekanisme asuransi atau jaminan keuangan lainnya, yang harus dibuktikan dengan polis asuransi atau dokumen jaminan keuangan. Dalam hal terjadi kecelakaan selama pengangkutan, tanggung jawab dapat dialihkan kepada pengusaha instalasi nuklir penerima atau pengusaha pengangkutan jika telah diperjanjikan secara tertulis.