Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 28 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 28 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PANAS BUMI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 28/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 28 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 28 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PANAS BUMI
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 402);

Peraturan Daerah Provinsi Lampung ini mengatur tentang pengelolaan panas bumi di wilayah lintas Kabupaten/Kota. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya panas bumi yang ramah lingkungan untuk kemakmuran rakyat, serta untuk memberikan landasan hukum bagi pengembangan pengelolaan panas bumi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Wewenang dan Tanggung Jawab: Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan panas bumi, termasuk inventarisasi, pengelolaan informasi geologi, penetapan potensi panas bumi, pelaksanaan survei pendahuluan, pelelangan wilayah kerja, pemberian IUP, pembinaan pengusahaan, dan pengawasan pertambangan panas bumi. 2. Tahapan Kegiatan Usaha Panas Bumi: Tahapan kegiatan usaha panas bumi meliputi survei pendahuluan, pelelangan wilayah kerja, eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi, dan pemanfaatan. 3. Izin Usaha Pertambangan (IUP): Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi di lintas Kabupaten/Kota wajib mendapat IUP dari Gubernur. IUP diberikan kepada pemenang lelang wilayah kerja dan memiliki jangka waktu tertentu untuk eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi. 4. Hak dan Kewajiban Badan Usaha Pemegang IUP: Badan usaha pemegang IUP memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi dan menggunakan data informasi. Mereka juga memiliki kewajiban untuk mendukung penelitian, mematuhi peraturan keselamatan dan lingkungan, membayar penerimaan negara, dan melaksanakan program pengembangan masyarakat setempat. 5. Pengembangan Potensi Panas Bumi: Pengembangan potensi panas bumi dilakukan melalui penelitian dan promosi potensi panas bumi untuk pemanfaatan langsung maupun tidak langsung. 6. Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan oleh Badan Usaha Pemegang IUP, termasuk penggunaan lahan dan penanggulangan dampak lingkungan hidup. 7. Data Panas Bumi: Badan Usaha Pemegang IUP wajib menyerahkan seluruh data hasil eksplorasi dan eksploitasi kepada Gubernur. 8. Penerimaan Daerah: Pemegang IUP wajib membayar penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak. 9. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian: Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pekerjaan dan pelaksanaan pengelolaan Panas Bumi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua kuasa, izin pengusahaan panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik atau kontrak pengusahaan sumberdaya panas dan/atau kontrak beli uap atau tenaga listrik dalam wilayah kerja yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya kuasa, izin atau kontrak dimaksud dan dapat diperpanjang dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Gubenur mengenakan sanksi administratif kepada pemegang IUP yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 26 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 30 ayat (1) dan (2). 2. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00,- (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00,- (lima puluh miliar rupiah). 3. Badan Usaha Pemegang IUP yang dengan sengaja meninggalkan wilayah kerjanya tanpa menyelesaikan salah satu kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan. 4. Setiap orang yang mengganggu atau merintangi kegiatan usaha pertambangan panas bumi dari badan usaha pemegang IUP sehingga badan usaha pemegang IUP terhambat dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00,- (seratus juta rupiah).