di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Nomor 46 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bone 46/2022 · Perbup Kabupaten Bone No. 46 Tahun 2022 · Perbup Kabupaten Bone Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Arsip Terjaga. Tujuannya adalah agar setiap Perangkat Daerah Pencipta Arsip Terjaga mampu mengelola dan melaporkan Arsip Terjaga secara benar, serta untuk menjamin bahwa arsip negara yang dikategorikan sebagai Arsip Terjaga, aman, selamat dan diperlakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Pengelolaan Arsip Terjaga merupakan tanggung jawab Kepala Pencipta Arsip, meliputi pemeliharaan, perlindungan, penyelamatan arsip, serta pemberkasan dan pelaporan arsip kepada Kepala Lembaga Kearsipan paling lama 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan kegiatan. Pencipta Arsip yang berpotensi menciptakan Arsip Terjaga antara lain Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan kependudukan, kewilayahan dan perbatasan, pengelolaan kepulauan, pengelolaan energi dan pertambangan, keamanan wilayah, pembangunan infrastruktur nasional, ketahanan dan kerawanan pangan, pemilihan kepala daerah, hak atas kekayaan intelektual, regulasi atau deregulasi penanaman modal dan investasi, pengairan, dan kerjasama internasional.
Jenis dan kategori Arsip Terjaga meliputi arsip kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan pemerintahan yang strategis. Batasan strategis Arsip Terjaga meliputi hal-hal sepanjang menyangkut keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa, program prioritas Pemerintah, pembentukan peraturan perundang-undangan, kebijakan organisasi, mewujudkan eksistensi dan kedaulatan negara, dan mengenai sumberdaya dan kekayaan alam.
Teknik Pengelolaan Arsip Terjaga meliputi identifikasi, pemberkasan, pelaporan, dan penyerahan. Identifikasi dilakukan untuk mendapatkan informasi arsip-arsip dinamis pada Pencipta Arsip yang termasuk dalam kategori Arsip Terjaga. Pemberkasan dilakukan berdasarkan masalah dengan menggunakan klasifikasi arsip sebagai dasar pengelompokan. Kepala Pencipta Arsip wajib menyerahkan salinan atau soft copy otentik dari naskah asli Arsip Terjaga kepada Lembaga Kearsipan Kabupaten paling lama 1 (satu) tahun setelah dilakukan pelaporan.