Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 140 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140 Tahun 1963 tentang Pembentukan Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa

Juga dikenal sebagai: Keppres 140/1963 · Keppres No. 140 Tahun 1963 · Keppres Nomor 140 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 1963Tanggal Penetapan:18 Juli 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juli 1963
Tanggal Penetapan18 Juli 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1963 ini bertujuan untuk memperkuat kesatuan bangsa Indonesia dalam rangka menyelesaikan Revolusi Indonesia berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuk Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa (L.P.K.B.) yang bertugas mengusahakan pembinaan kesatuan bangsa di antara golongan-golongan warga negara Indonesia. L.P.K.B. bertanggung jawab untuk memberikan penilaian dan pertimbangan kebijakan kepada Wakil Menteri Pertama/Menteri Penerangan/Ketua Panitia Indoktrinasi, serta memberikan penerangan dan indoktrinasi kepada masyarakat mengenai pentingnya persatuan bangsa. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Wakil Menteri Pertama bidang Khusus/Menteri Penerangan/Ketua Panitia Indoktrinasi. Pembiayaan L.P.K.B. dibebankan kepada Staf Wakil Menteri Pertama bidang Khusus/Menteri Penerangan/Ketua Panitia Indoktrinasi.

(-)

(-)