Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 182 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 182 Tahun 1953 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tentang Larangan Penangkapan Ikan Sepat Siam Diperpanjang 3 (Tiga) Bulan

Juga dikenal sebagai: Keppres 182/1953 · Keppres No. 182 Tahun 1953 · Keppres Nomor 182 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Oktober 1953
Tata Kelola Administrasi PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tentang Larangan Penangkapan Ikan Sepat Siam Diperpanjang 3 (Tiga) Bulan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Oktober 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan tentang larangan menangkap ikan sepat-siam tanggal 22 Juni 1953 No. 3 Tahun 1953, khususnya pasal 4 ayat (2) yang mewajibkan Kantor Perikanan Darat dan Mantri-mantri Perikanan Darat untuk menjelidiki dan mengusut pelanggaran-pelanggaran.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang waktu pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan tentang larangan menangkap ikan sepat-siam selama 3 bulan. Latar belakang keputusan ini adalah keberatan dari Menteri Pertanian terhadap ketentuan dalam pasal 4 ayat (2) dari peraturan daerah tersebut, yang dianggap membebani Kantor Perikanan Darat dan Mantri-mantri Perikanan Darat dengan tugas investigasi yang tidak sesuai dengan fungsi utama mereka. Oleh karena itu, diperlukan waktu tambahan untuk melakukan perubahan yang diperlukan pada peraturan daerah tersebut.

(-)

(-)