Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 33 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 33 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Internal Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 33/2018 · Perda Kabupaten Langkat No. 33 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 33 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2018Tanggal Penetapan:24 Agustus 2018
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPiagam Pengawasan Internal Di Lingkungan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Langkat
Tanggal Berlaku24 Agustus 2018
Tanggal Penetapan24 Agustus 2018
Tempat PenetapanStabat

(-)

Peraturan Bupati Langkat Nomor 33 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Daerah diterbitkan dengan maksud memberikan landasan, pedoman, batasan kewenangan, tanggung jawab, dan lingkup pengawasan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko dan tata kelola APIP, serta memberikan keyakinan yang memadai kepada Bupati bahwa pengelolaan dan pengendalian risiko terkait tata kelola keuangan dan penyelenggaraan pemerintah telah berjalan dengan ekonomis, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Kedudukan dan peran Inspektorat Kabupaten Langkat sebagai APIP yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Visi dan misi Inspektorat, yang berfokus pada terwujudnya lembaga pengawasan internal yang profesional untuk mewujudkan *good governance*. Tugas pokok Inspektorat, termasuk penyusunan rencana pemeriksaan internal tahunan, audit ketaatan, evaluasi pengendalian intern dan manajemen risiko, audit kinerja, pemberian jasa advis, dan pemantauan tindak lanjut perbaikan. Kewenangan Inspektorat untuk mengakses informasi, berkomunikasi dengan pejabat terkait, berkoordinasi dengan auditor eksternal, dan mengalokasikan sumber daya. Tanggung jawab Inspektorat untuk mengembangkan profesionalisme auditor, menyusun program kerja pengawasan tahunan, menjamin ketersediaan sumber daya, dan menyampaikan laporan hasil pengawasan. Tujuan, sasaran, dan lingkup pengawasan internal, yang meliputi peningkatan ketaatan, efektivitas manajemen risiko, dan tata kelola yang bersih. Persyaratan auditor, larangan perangkapan tugas, serta hubungan kerja dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

(-)

(-)