Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 5/2017 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2018Tanggal Penetapan:9 Maret 2018
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku09 Maret 2018
Tanggal Penetapan09 Maret 2018
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2010 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal. Perubahan ini dilakukan karena adanya pembatalan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 oleh Menteri Dalam Negeri dan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan perekonomian. Perubahan meliputi penyempurnaan definisi istilah, perubahan tarif retribusi terminal, dan penghapusan Pasal 15 yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tarif retribusi diubah untuk berbagai jenis angkutan dan fasilitas terminal, termasuk angkutan orang, angkutan barang, kios/warung, pelataran/enplasemen, parkir, dan fasilitas pendukung seperti kamar mandi/WC. Tujuan dari perubahan ini adalah agar pengelolaan terminal dan penarikan retribusi terminal dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.

(-)

(-)