Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 80 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-Laki dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya

Juga dikenal sebagai: UU 80/1957 · UU No. 80 Tahun 1957 · UU Nomor 80 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1957Tanggal Penetapan:19 Desember 1957
KetenagakerjaanHak Asasi ManusiaHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPersetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-Laki dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1957
Tanggal Penetapan19 Desember 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menyetujui Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 100 yang mengatur pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya. Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota Organisasi Perburuhan Internasional untuk meratifikasi konvensi yang dapat dilaksanakan di Indonesia. Ketentuan substansial dari konvensi ini mencakup jaminan pengupahan yang sama yang dapat dilakukan melalui undang-undang, perjanjian perburuhan, atau badan penetapan upah. Penilaian pekerjaan harus obyektif dan tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Di Indonesia, asas pengupahan yang sama telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Sementara dan tidak ada diskriminasi dalam perundang-undangan perburuhan terkait pengupahan.

(-)

(-)