Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 61 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1964 tentang Proyek Daerah Pengaliran Cimanuk

Juga dikenal sebagai: Keppres 61/1964 · Keppres No. 61 Tahun 1964 · Keppres Nomor 61 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1964Tanggal Penetapan:26 Maret 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraKetahanan Pangan & PertanianPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaProyek Daerah Pengaliran Cimanuk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1964
Tanggal Penetapan26 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1964 ini bertujuan untuk mencegah banjir yang berulang di daerah Indramayu, Jawa Barat Utara, terutama pada musim hujan. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hasil pertanian, kekayaan rakyat, serta infrastruktur jalan dan jembatan di daerah tersebut. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan tindakan pencegahan seperti pembuatan kopure Dukuh, reboisasi, penggalian saluran pembuangan, dan rehabilitasi pengairan. Keputusan ini menetapkan pembentukan Projek Daerah Pengaliran Cimanuk sebagai Projek Mandataris dengan anggaran yang disesuaikan dengan kekuatan keuangan negara. Selain itu, dibentuk Tim Pengatur yang terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum & Tenaga, Menteri Pertanian & Agraria, dan Menteri Dalam Negeri untuk mengatur penyelesaian proyek tersebut. Tim ini dibantu oleh Tim Pimpinan Pelaksanaan dan Pelaksana Proyek yang terdiri dari berbagai pejabat daerah dan nasional.

(-)

(-)