di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 13/2018 · Permendikbud No. 13 Tahun 2018 · Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 dan Nomor 52 Tahun 2015 yang sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum. Tujuannya adalah untuk menetapkan kebijakan baru mengenai Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan struktur organisasi Badan Akreditasi Nasional (BAN) yang terdiri dari BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF. BAN bersifat nirlaba dan mandiri, bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota BAN terdiri dari ahli di bidang pendidikan dan dipilih melalui seleksi. Tugas BAN meliputi menetapkan kebijakan akreditasi, merumuskan kriteria, melaksanakan sosialisasi, dan menerbitkan sertifikat akreditasi. BAN juga dapat mengangkat tim ahli dan asesor untuk membantu pelaksanaan tugasnya. Masa jabatan anggota BAN adalah lima tahun dan dapat diperpanjang satu periode lagi.