Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd")

Juga dikenal sebagai: PP 4/1973 · PP No. 4 Tahun 1973 · PP Nomor 4 Tahun 1973

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 1973Tanggal Penetapan:15 Februari 1973
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd")
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Februari 1973
Tanggal Penetapan15 Februari 1973
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menertibkan pengurusan dan penguasaan kekayaan Negara dengan memisahkan sebagian kekayaan berupa hotel-hotel yang sebelumnya berada di bawah Departemen Perhubungan. Kekayaan tersebut akan digunakan sebagai penambahan penyertaan modal Negara dalam Perseroan Terbatas 'Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional' ('Natour Ltd'). Pelaksanaan penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Nilai kekayaan yang dipisahkan akan ditentukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)