Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 3/2019 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2019Tanggal Penetapan:15 Oktober 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku15 Oktober 2019
Tanggal Penetapan15 Oktober 2019
Tempat PenetapanMalili

(-)

Qanun Kabupaten Pidie Jaya ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBK, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp 6.780.813.240,00,- sehingga menjadi Rp 994.780.894.321,00,-. Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, zakat, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Transfer Umum dan Transfer Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah bertambah sebesar Rp 88.178.894.225,88,- sehingga menjadi Rp 1.074.178.975.306,88,-. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintah desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan penerimaan bertambah sebesar Rp 80.398.080.985,88,- dan pengeluaran berkurang sebesar Rp 1.000.000.000,00,-. Penerimaan pembiayaan berasal dari SILPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)