Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1988 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan IX

Juga dikenal sebagai: PP 16/1988 · PP No. 16 Tahun 1988 · PP Nomor 16 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 1988Tanggal Penetapan:16 November 1988
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan IX
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 1988
Tanggal Penetapan16 November 1988
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1988 ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX dengan menambahkan Unit Pabrik Gula Cot Girek beserta lahannya sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Latar belakang kebijakan ini adalah konversi lahan dari tanaman tebu menjadi tanaman kelapa sawit yang dikelola oleh PT. Perkebunan IX. Penambahan penyertaan modal ini dilakukan melalui pemisahan sebagian kekayaan negara yang telah berada di bawah pengelolaan PT. Perkebunan IX. Besarnya nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.

(-)

(-)