Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 2006

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/2006 · Keppres No. 8 Tahun 2006 · Keppres Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2005Tanggal Penetapan:23 Juni 2006
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengakhiran Tugas Dan Pembubaran Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 2005
Tanggal Penetapan23 Juni 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah dua kali diperpanjang terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2005.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengakhiri tugas dan membubarkan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang masa tugasnya telah berakhir pada 27 Desember 2005. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan tugas-tugas yang belum terselesaikan oleh tim tersebut.

Ketentuan Substansial

Tugas-tugas yang belum selesai oleh Tim Pemberesan BPPN akan dilanjutkan oleh Menteri Keuangan, termasuk penyelesaian program penjaminan dan transaksi Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan administratif dan koordinasi dengan instansi terkait. Semua mantan anggota dan pegawai BPPN diwajibkan memberikan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian tugas-tugas ini.

1. Tugas Tim Pemberesan BPPN yang belum terselesaikan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. 2. Kekayaan negara terkait sita eksekusi ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara. 3. Penyelesaian program penjaminan dan transaksi PKPS dilakukan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

(-)