Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Badan Pangan Nasional bertujuan untuk meningkatkan tertib pelaksanaan kerja sama dan penyusunan perjanjian di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Bentuk Kerja Sama: Kerja sama nasional (dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah) dan kerja sama internasional (dengan negara asing, organisasi internasional pemerintah dan nonpemerintah, serta organisasi/lembaga asing).
- Bidang Kerja Sama: Ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, distribusi dan cadangan pangan, pengendalian kerawanan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, perumusan standar keamanan dan mutu pangan, pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan, pengembangan sistem informasi pangan, pengembangan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.
- Prakarsa Kerja Sama: Dapat berasal dari internal Badan Pangan Nasional (Kepala Badan, Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan II) atau dari calon mitra kerja sama.
- Analisis dan Pembahasan: Meliputi kriteria dan kapasitas calon mitra kerja sama, seperti kesesuaian dengan kebijakan nasional, kapasitas dalam kegiatan sejenis, dukungan pembiayaan, sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta teknologi.
- Finalisasi Konsep Naskah Perjanjian: Meliputi Naskah Perjanjian Nasional (kesepahaman bersama, Perjanjian Kerja Sama, dan bentuk lain yang disepakati) dan Naskah Perjanjian Internasional (treaty, convention, protocol, MoU, agreement, dll.).
- Penandatanganan Naskah Perjanjian: Dilakukan oleh pejabat yang berwenang di Badan Pangan Nasional dan mitra kerja sama.
- Penomoran, Penyimpanan, dan Penyebarluasan: Penomoran dilakukan untuk Naskah Perjanjian Nasional, penyimpanan dilakukan oleh biro terkait, dan penyebarluasan dilakukan untuk pelaksanaan oleh unit terkait.
- Pelaksanaan Kerja Sama: Tanggung jawab unit kerja sesuai ruang lingkup Perjanjian, dengan pemantauan dan evaluasi oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan Sekretaris Utama.